Dipagari Kawat Berduri, Massa Segel Sejumlah Ruko Penjual Emas di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Puluhan massa unjuk rasa memagari kawasan ruko emas di Jalan Durian, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin 23 Februari 2020.
Puluhan massa yang melakukan unjuk rasa tersebut atas kekecewaan atas pengadilan negeri Kota Palopo yang belum mengeluarkan surat perintah eksekusi lahan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Hasanuddin, mengatakan alasan belum dikeluarkan surat perintah eksekusi lantaran beberapa pertimbangan.
“Saat ini perihal tersebut sedang berproses di tingkat kasasi, karena bukan hanya Allung yang mengaku lahan tersebut adalah miliknya,” terangnya.
Hasanuddin juga mengatakan pihaknya akan melakukan eksekusi setelah ada hasil dari upaya yang ditempuh pihak ketiga di tingkat kasasi.
“Meskipun pemilik lahan telah berkekuatan hukum, namun kita perlu mewanti wanti perihal lain yang bisa saja terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Allung Padang selaku pemenang atas kawasan tersebut di Mahkamah Agung, mengungkapkan bahwa dirinya telah bersurat sebanyak 3 kali kepada Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan surat perintah eksekusi.
“Unjuk rasa ini dilakukan lantaran pengadilan negeri Palopo belum mengeluarkan perintah eksekusi atas lahan, padahal kami sudah bersurat sebanyak 3 kali, tapi sampai sekarang tidak di gubris,” ungkapnya.
Allung mengatakan, lahan sengketa yang dia menangkan di Mahkamah Agung seluas kurang lebih 6.040 meter persegi, dengan jumlah 60 lebih ruko. (bolang)
Tinggalkan Balasan