Polres Luwu Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Walmas, ACM Ditahan
LUWU, TEKAPE.co – Penyidik Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Luwu merampungkan hasil dugaan tindak Pidana Korupsi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Tubu Ampak Kanan, Kabupaten Luwu Utara, yang terletak di wilayah Walenrang-Lamasi (Walmas), di Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Kamis 20 Februari 2020, mengatakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Masing-masing tersangka YK, selaku Pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK), MP selaku Direksi, AHM selaku pimpinan CV Niki Laudia, dan ACM selaku rekanan/pihak ketiga.
“Hari ini, berkas tersangka sudah kami serahkan ke kejaksaan, ketiga tersangka lainnnya sudah ditahan. ACM baru ditahan,” ujar AKP Faisal Syam.
Faisal Syam menjelaskan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan sulsel sebesar Rp200.359.777. (ham)
Tinggalkan Balasan