Tekape.co

Jendela Informasi Kita

3 Bulan DPO, Pencuri ‘Sapurata’ di Palopo Diringkus Saat Ngekos Bersama Pacar

PALOPO, TEKAPE.co — Unit Reskrim Polsek Wara berhasil mengamankan residivis pencurian, di Jl KH Muh Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Rabu 15 Januari 2020.

Pelaku bernama Jimmy alias Iyos (18), warga Jl Andi Kambo, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara, Kota Palopo, ditangkap atas empat laporan kasus pencurian.

Pelaku diketahui telah beraksi puluhan kali. Ia telah mencuri dari HP, veleg motor, hingga kucing persia.

Panit Reskrim IPDA A Akbar SH, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan 4 laporan polisi, yakni nomor : LPB/131/XI/YAN. 2.5/2019/SPKT, tanggal 23 Nopember 2019.

Kemudian LPB/104/X/YAN. 2.5/2019/SPKT tanggal 07 Oktober 2019, selanjutnya SP-KAP/05/I/2020/RESKRIM tanggal 15 Januari 2019 serta SP-KAP/06/I/2020/RESKRIM, tanggal 15 Januari 2019.

Pelaku melakukan pencurian 1 pasang veleg sepeda motor bersama rekannya, Sabri, yang telah lebih dulu ditangkap dan telah dilimpahkan berkasnya ke JPU.

Pelaku mencuri dengan cara memanjat dinding korban, melalui celah antara palpon dan tembok.

Setelah pelaku mengambil veleg, pelaku menjualnya sebesar Rp3.000.000.

“Terduga pelaku merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 bulan. Pelaku sempat bersembunyi di wilayah hukum Polres Palopo dan luar daerah,” katanya.

Saat ditangkap, lanjut Akbar, pelaku berada di salah satu rumah kos bersama pacarnya.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku telah melakukan pencurian 1 HP di Jl.Anggrek, 1 HP Samsung A5 di Jl Citra.

Selain itu, pelaku juga ternyata pencuri kucing persia. Ia telah mengambil dua kucing Persia warna hitam dan abu-abu di Jl Anggrek, satu kucing persia warna hitam di Jl Binturu, satu kucing persia warna putih abu-abu di Jl Gunung Jati.

Kemudian satu ekor kucing peranakan persia warna orange di Jl Merdeka, satu kucing persia warna putih di Jl Gunung Jati Kota Palopo.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian satu pasang peleg warna merah di Hartaco Kota Palopo.

Kemudian pelaku juga telah melakukan jambret di depan Citra Graha, dan berhasil menrampas satu unit HP Samsung A.5 warna putih dan laporan polisi saat ini tengah ditangani Unit Reskrim Polres Palopo.

“Pelaku diamankan dalam perkara dugaan Tindak Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana,” terang Akbar.

Saat ini pelaku diamankan di Unit Reskrim Polsek Wara untuk di proses hukum. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini