Sosialisasi di Pura, KKN PH Unanda Palopo Ajak Bijak Bermedsos
PALOPO, TEKAPE.co – KKN Profesi Hukum (PH) Universitas Andi DJemma (Unanda) Palopo melakukan Sosialiasi Dampak Hukum Penyalahgunaan Sosial Media, Sabtu, 7 Desember 2019, di Pura Mandira Taman Sari Palopo, Jalan Bangao, Kelurahan Tamalebak, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Sosialisasi ini disambut baik umat Hindu, yang dihadiri 100 orang peserta, yang terdiri dari remaja serta orang dewasa.
Acara tersebut juga turut hadir dosen pembimbing Lapangan KKN Profesi Hukum, Muhamad Salam Hambrulah SH MH dan Hasmawati SH MH.
Ketua Panitia, Komang Sumerta Wijaya, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap kaum milenial mengenai dampak hukum dari penyalahgunaan sosial media.
PHDI Palopo, diwakili Nyoman Ariawan SSi Apt, dalam sambutannya, saat membuka acara itu, mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Kami berterimakasih kepada mahasiswa KKN Unanda yang telah menjadikan Pura Mandira Taman Sari Palopo sebagai tempat kegiatan yang sangat positif ini,” katanya.
Sementara itu, pemateri, Andre Setiawan, menjelaskan, negara sudah menyiapkan payung hukum untuk menindak penyalah gunaan Media sosial.
Pemateri lainnya, Kingkin Dwi Wahyuningsih, mahasiswa Fakultas Hukum semester 7 Unanda, juga menjelaskan bahaya dari penyalahgunaan sosial media. (*)
Tinggalkan Balasan