Soal Pelantikan Guru Jadi Camat, Kepala BKSDM Klaim Sudah Sesuai Aturan
LUWU, TEKAPE.co – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Luwu, H Sulaiman, menjelaskan terkait polemik pelantikan lima guru menjadi pejabat struktural. Dua Camat dan 3 Kepala Bidang (Kabid).
Sulaiman mengklaim, pengajaran guru menjadi Camat, sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Pengangkatan guru menjadi Camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Guru boleh diangkat melalui mutasi diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan struktur,” jelas H Sulaiman, saat ditemui di ruang kerjanya, kompleks Pemkab Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Senin 28 Oktober 2019.
Juga sudah sesuai persyaratan sebagai jabatan administrator berstatus PNS, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
BACA JUGA:
Disorot, Mutasi Eselon III Pemkab Luwu Akan Diklarifikasi KASN
Selain itu, menurut Sulaiman, 2 guru yang diangkat jadi Camat di wilayah Bastem Utara dan Latimojong tersebut, berdasarkan permintaan dari tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat karena dianggap sebagai putra daerah.
“Beberapa Camat bukan berdomisili wilayah tersebut, bahkan ada dari palopo, makanya masyarakat menilai tidak bisa melayani 1×24 jam sehingga masyarakat dan Tokoh Masyarakat meminta agar guru tersebut diangkat jadi Camat karena merupakan putra di daerah itu,” jelasnya.
Di samping itu, Ia juga mengatakan kalau guru menduduki jabatan struktural itu sudah tepat karena guru menduduki jabatan diamana pun sangat cepat beradaptasi.
“Kalau guru diangkat di jabatan manapun sudah cocok, karena guru cepat beradaptasi,” tandasnya.
Sementara itu, terkait aturan UU nomor 23 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Menganai pengangkatan guru untuk menduduki jabatan struktural, yang harus memiliki pendidikan pemerintahan dan dibuktikan dengan sertifikat Pamong Praja, Sulaiman mengatakan, itu tidak masalah, karena nanti akan diikutkan pelatihan sebagai Camat.
“Duduk dulu di jabatannya, baru nanti kita ikutkan pelatihan Camat. Untuk saat ini, kita masih usulkan anggarannya. Terkait hal ini tidak diatur hanya tersirat,” tuturnya.
Untuk diketahui, Camat yang oleh dua guru yakni Supriadi, pangkat pembina IV/a, jabatan lama guru madya, dan menjabat jabatan baru sebagai Camat Latimojong.
Sementara Syamsuddin, pangkat penata TK/I atau golongan III/d,dengan jabatan lama guru muda pada SMP 3 Bajo,yang kemudian dilantik menjabat Camat Bessesang Tempe (Bastem). (ham)
Tinggalkan Balasan