Disorot, Mutasi Eselon III Pemkab Luwu Akan Diklarifikasi KASN
LUWU, TEKAPE.co – Pelantikan pejabat eselon III lingkup Pemkab Luwu menuai polemik. Salah satunya karena adanya sejumlah guru yang dilantik menjadi camat dan kepala bidang (kabid).
Terkait hal itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ikut menanggapi kebijakan itu. KASN mengaku, akan melakukan klarifikasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Nurhasni, mengatakan, pengakatan ASN dalam jabatan, apalagi pada jabatan camat, memang ada kententuan yang mengatur hal tersebut.
Salah satunya harus punya kompotensi. Setidaknya sudah pernah mendapat pendidikan pemerintahan.
“Terkait dengan kasus ini, tidak serta-merta mengakatakan, melanggar atau tidak. Tapi kami pelajari dulu. Kalau sekiranya memang tidak punya background pemerintahan, tentu kami akan lakukan klarikfikasi terlebih dahulu terhadap pihak Pemda,” jelasnya, yang dihubungi wartawan, Rabu 23 Oktober 2019.
Ia mengatakan, kalau memang tidak punya kompotensi dalam bidang itu, apalagi ini guru, banyak kasus pernah di struktural. Jika memang guru yang nyata-nyata tiba-tiba jadi camat, kan tidak sesui kompetensi kualifikasinya.
“Visi pak Jokowi itu harus ada birokratisasi, penyederhanaan jabatan lebih ke fungsional. Kalau guru harusnya ke guru, kenapa dia fungsional. Kalau seandainya hasil klarifikasi kami tidak sesuai klasifikasi dan kompetensinya sesuai dengan ketentuan PP 11, maka kami akan merekomendasikan untuk dikembalikan ke jabatan semula, sebagai guru,” terangnya.
BACA JUGA:
Bupati Luwu Lantik 164 Pejabat Eselon III, 41 Nonjob
Sementara itu, mantan anggota DPR RI komisi II, Luthfi A Mutty, ikut menanggapi surat keputusan Bupati Luwu nomor 820.21/ /BKPDSDM/2019 tertanggal 22 Oktober 2019.
Lutfy Mutty mengatakan, birokrasi itu harus dikelola berdasarkan ketentuan yang jelas. Ini dimaksudkan agar ASN yang menjadi mesin birokrasi bekerja dalam iklim kepastian.
“Jika tidak, maka yang terjadi adalah nepotisme. Khusus untuk jabatan camat, beberapa ketentuan harus menjadi perhatian pejabat pembina kepegawaian,” katanya.
Beberapa ketentuan tersebut yakni UU No.23 Tahun 2014, SE Mendagri No. 821 27/3938/SJ Tahun 2015, dan PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Untuk diketahui, ketiga guru yang menjabat sebagai Kapala bidang tersebut yakni H Mustafa menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Luwu, dengan pengkat pembina Tingkat I golongan IV/b, dan jabatan lama sebagai guru madya di SMP Satap Kaili.
Drs Muhammad Jufri, pangkat pembina golongan IV/a, Jabatan lama guru madya di SMPN 3 Belopa. Ia kini dilantik sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Kepramukaan di Dinas Pemuda dan Olahraga.
Serta Dian Murdani Jaya, pangkat penata tingkat I, golongan III/d, daro guru muda di SMPN 3 Belopa, dilantik sebagai Kepala Bidang Statistik di Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik.
Adapun jabatan Camat yang oleh dua guru yakni Supriadi, pangkat pembina IV/a, dari guru madya, dilantik sebagai Camat Latimojong.
Sementara Syamsudding, pangkat penata TK/I atau golongan III/d, dari guru muda pada SMPN 3 Bajo, yang kemudian dilantik jadi Camat Bessesang Tempe (Bastem).
Hal tersebut sesuai lampiran Surat Keputusan Bupati Luwu yang dibacakan saat pelantikan pejabat eselon III. (ham)
Tinggalkan Balasan