Ternyata, 45 Guru yang Dilantik Jadi Kepsek di Luwu Belum Ikuti Cakep
LUWU, TEKAPE.co – 82 Guru yang dilantik menjadi Kepala Sekolah pada UPT Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Luwu, ternyata 45 diantaranya belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep).
Sementara 2 diantaranya tanpa keterangan, sisanya sudah dinyatakan cakep.
Hal tersebut dapat dilihat dalam surat Keputusan Bupati Luwu Nomor: 821.20/255/BKSDM/2019 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada UPT SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.
Sementara para Guru yang diangkat menjadi Kepala Sekolah ini telah mendapat pertimbangan dari badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan nomor: 003/Baperjakat/2019. Tanggal 20 September 2019.
BACA JUGA: Kadisdik Ngaku tak Tahu Soal Dugaan Calon Kepsek di Luwu ‘Nyetor’ ke Kadis Perpustakaan
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Luwu, Amang Usman, yang dikonfirmasi, terkait cakep mengatakan, guru yang dilantik menjadi kepala sekolah harus memenuhi syarat.
“Salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah yaitu, guru harus memiliki sertifikat cakep,” kata Amang, saat dihubungi wartawan, Minggu 13 Oktober 2019.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat yang mengaku bernama Badaruddin, mengungkap adanya dugaan pungutan dari calon kepala sekolah, yang melibatkan Kadis Perpustakaan. (*)
Tinggalkan Balasan