Istri Wabup Bone Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PAUD
MAKASSAR, TEKAPE.co – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan Istri Wakil Bupati Bone, Erniati sebagai tersangka kasus korupsi dana PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Bone.
Erniati ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, mengatakan penyidik Ditreskrimsus sudah melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi PAUD Disdik Bone Sulastri, staf Bidang PAUD Disdik Bone Muhammad Ikhsan, dan Pengawas TK Disdik Bone Masdar.
“Para tersangka diduga terkait kasus penggunaan dana alokasi khusus non fisik dari APBN tahun 2017-2018, dengan kerugian negara sesuai audit BPKP sebesar Rp 4,9 miliar,” ujar Dicky, Senin 7 Oktober 2019.
Para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat peraga dan buku siswa TK. Pengadaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, polisi menduga para tersangka menikmati keuntungan dari selisih harga dari proyek pengadaan buku untuk seluruh siswa TK di Bone selama 2017-2018.
Erniati diduga polisi menerima honor sebagai timmonitoring, evaluasi, dan supervisi sebanyak Rp 80 juta pada 2017 dan 2018.
“Para tersangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Dicky. (*)
Tinggalkan Balasan