Kejati Sulsel Tahan Sekertaris DKP Luwu Timur
LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan Sekertaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Luwu Timur berinisial RA.
RA ditahan usai menjalani pemeriksaan di pada, Rabu 2 Oktober 2019.
Kepala DKP Luwu Timur Satri kepada wartawan membernarkan penahana tersebut.
“Usai menjalani pemeriksaan, RA langsung ditahan,” katanya Minggu 6 Oktober 2019.
RA ditahan terkait kasus kasus pembebasan lahan Islamaic Center yang terletak di Jalan Poros Malili.
RA terlibat saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Luwu Timur.
Dalam kasus tersebut juga telah ditetapkan satu tersangka lainnya berinisial AF yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kabupaten Luwu Timur.
Diketahui, kasus pembebasan lahan Islamaic Center ditangani oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. (*/rindu)
Tinggalkan Balasan