Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Over Target, PAD IMB Capai Rp70 M Dari Target Rp50 M di Morowali

Hj St Asmaul Husna Syah.

MOROWALI, TEKAPE.co — Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Morowali telah berhasil melampau target restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga triwulan III tahun 2019 ini.

Dari target Rp50 miliar tahun ini, IMB telah berhasil menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp70 miliar di akhir triwulan III ini.

Hal itu disampaikan Kadis PMPTSP Kab Morowali, Hj St Asmaul Husna Syah SE MM MSi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 16 September 2019.

“Hingga triwulan III ini, PAD dari retribusi IMB telah melebihi target, yakni sebesar Rp70 miliar, dari target Rp50 miliar,” terang bunda Mima, sapaan akrab St Asmaul Husna.

Menurut Kadis yang hobbi senam itu, over target PAD yang dicapai itu tidak terlepas dari kerjasama seluruh personil DPMPTSP, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang selama ini terus membangun komunikasi intens, demi kemajuan daerah dan terwujudnya Morowali Sejahtera Bersama sesuai Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Morowali, Taslim – Najamuddin (Tahajud).

“Hal ini juga tidak terlepas dari kerjasama seluruh staf saya, termasuk OPD teknis, yang dengan welcome mau berkerjasama, sehingga proses perizinan bisa terlaksana
sesuai harapan,” terangnya.

Begitu pun soal pembayaran retribusi IMB, dinas PMPTSP tidak pernah menerima pembayaran tunai, tetapi pihak pemilik IMB membayar langsung melalui BNI pada rekening PAD Morowali yang sudah tersedia.

Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta menepis
tudingan adanya pungli dalam proses pengurusan IMB, sekaligus juga salah satu wujud dari good goverment dan clear goverment.

Bunda Mina juga menjamin, selain IMB seluruh perijinan daerah tanpa dipungut biaya alias gratis, bagi warga yang mengurus perizinan daerah, dipersilahkan datang pada kantor DPMPTSL secara gratis.

Kemudian untuk diketahui bahwa perizinan yang dilakukan DPMPTSL Morowali saat ini terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), bahkan diawasi langsung penegak hukum, salah satunya KPK.

“Jadi tidak bisa bermain-main dalam proses pengurusan semua jenis perizinan,” tandasnya.

Kendala saat ini penggunaan OSS belum maksimal, karena buruknya kualitas jaringan yang ada, tetapi tetap optimis kedepan akan lebih baik lagi untuk mendukung proses
perijinan di Kabupaten Morowali.

Adapun mamfaat penggunaan OSS yaitu mempermudah pengurusan berbagai perizinan
berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.

Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha.

“Kami juga meminta kepada pelaku usaha dan masyarakat agar penyelesaian izin-izin diupayakan untuk tepat waktu sebagaimana SOP (Standart Operasional Prosedur) yang ada,” harapnya. (hafid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini