November Digelar Pilkalem Serentak, Ini Syarat Jadi Calon Kepala Lembang di Torut
RANTEPAO, TEKAPE.co – Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) atau Pilkades, di Kabupaten Toraja Utara (Torut) bakal digelar November 2019 mendatang.
Bagi yang ingin bertarung di Pilkalem nanti, terdapat 25 persyaratan Administrasi yang wajib dipenuhi para calon kepala Lembang/Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) Toraja Utara, Ritha Rasinan, menjelaskan, 25 persyaratan Administrasi dimaksud antara lain Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan, Surat pernyataan teguh mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Selain itu juga photo copy ijazah tingkat dasar hingga tingkat akhir, photo copy Akte kelahiran yg sudah dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku,” rincinya.
Kemudian ada surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
Juga harus melampirkan Naskah Visi dan Misi, Pakta Integritas bila terpilih menjadi Kalem (KALEM), Surat Pernyataan belum pernah menjabat kepala Lembang/Desa selama 3 tahun.
“Juga harus ada surat keterangan sanggup pindah domisili dan menetap di Lembang/Desa yang bersangkutan selama menjabat Kalem/Kades,” tandas Ridha Rasinan. (erlin)
Tinggalkan Balasan