Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ranperda Radio Kabar Lutra dan Pencabutan Perda Kewenangan Desa Didukung DPRD

Muh Thahar Rum

MASAMBA, TEKAPE.co — Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif mendapat dukungan dari DPRD.

Dukungan terhadap tiga Ranperda ini disampaikan seluruh fraksi DPRD dalam Pandangan Umum Fraksi, Senin 18 Juni 2019.

Ketiga Ranperda tersebut masing-masing Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Lutra 100 FM, Ranperda PPNS serta Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Atas dukungan tersebut, Wakil Bupati Thahar Rum memberi apresiasi yang ia sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga buah Ranperda, Senin (17/6), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

“Semoga Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda sebagai dasar hukum bagi keberadaan penyiaran Radio Kabar Lutra, Penegakan Perda oleh PPNS dan penetapan kewenangan desa,” kata Thahar.

Dalam jawaban Bupati itu, Thahar menyebutkan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah melalui proses pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsep yang dikoordinasikan dengan Bagian Hukum dan Perundang-undangan dan telah dibahas bersama dengan Perangkat Daerah yang bersifat teknis dan terkait.

“Dengan diberikannya jawaban Bupati hari ini, maka kita telah menyetujui tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda,” terang Thahar.

Ia juga berkesempatan mendengarkan Pendapat Umum Fraksi tentang Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tahun 2019 – 2023 dan Ranperda Desa Wisata.

Seluruh fraksi mendukung dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Selain Pimpinan dan Anggota DPRD, turut pula hadir para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara serta pejabat lainnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini