Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Terapkan AMDAL Lalin, Dishub Palopo Butuh Perda

PALOPO, TEKAPE.co – Sebelum dibangun, sebuah gedung harusnya memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas (Amdal Lalin).

Hanya saja, kewajiban gedung memiliki dokumen Amdal Lalin di Kota Palopo belum diterapkan sepenuhnya.

Salah satu faktornya karena belum adanya regulasi di tingkat daerah. Untuk itu, DPRD Kota Palopo bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo berupaya merancang penyusunan Perda tentang Amdal Lalin ini.

“Amdal Lalin ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan gedung atau bangunan terhadap arus lalin yang ditimbulkannya,” jelas Kadishub Palopo, Andi Farid Baso Rachim, saat RDP dengan komisi II DPRD Palopo, Senin 13 Mei 2019.

Dengan adanya Amdal Lalin ini, kata dia, maka pihaknya bisa mengantisipasi dampak kemacetan arus lalulintas jika bangunan itu telah difungsikan.

Kadishub mengaku, kewajiban memiliki dokumen AMDAL lalin ini telah berupaya diterapkan di salah satu rumah sakit yang tengah dibangun, dan SPBU di bilangan Jl Kelapa.

Ia mengatakan, untuk memaksimalkan penerapan Amdal Lalin ini, maka pihaknya butuh Peraturan Daerah (Perda) atau minimal Perwal.

Ketua Komisi II DPRD Palopo, Andi Herman Wahidin, mengatakan, Amdal Lalin ini sangat dibutuhkan, untuk menghindari kemacetan yang rentan ditimbulkan dari pembangunan yang dilakukan.

“Untuk masalah ini, kita akan agendakan untuk melakukan studi tiru, agar mendapatkan referensi terkait penyusunan Perda Amdal lalin ini,” ujarnya.

Dalam RDP itu, hadir anggota Komisi II lainnya, H Henry Ghalib, Budiman ST, Zubir Surasman, dan Nureny SE. (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini