Partisipasi Pemilih Hampir 100%, KPPS di Sabbang Dilaporkan ke Bawaslu Luwu Utara
SABBANG, TEKAPE.co – Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) 07 Dusun Rambakulu Desa Terpedo Jaya Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara dilaporkan ke Bawaslu Luwu Utara.
Sekretaris Pemilar Sabbang, Yogi telah melaporkan ke Bawaslu Luwu Utara dengan nomor laporan 03/LP/SG/PL/Kab/27.11/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 .
KPPS dilaporkan karena adanya indikasi kecurangan, yang salah satunya karena ditemukan partisipasi pemilih yang hampir 100%.
Dari jumlah DPT di TPS tersebut sebanyak 234, hadir menyalurkan hak pilihnya sebanyak 232 orang, berdasarkan yang tertulis di form C1.
“Jika dikaitkan dengan daftar hadir, ada kejanggalan pada bentuk tanda tangan para pemilih. Banyak cenderung sama bentuknya, dan banyak yang tertulis kalimat ACC saja,” jelas Yogi.
Selain itu, lanjut dia, jika dikaitkan dengan partisipasi pemilih yang nyaris 100% hadir, ada indikasi bahwa banyak pemilih yang tidak ada di tempat atau di luar daerah saat pencoblosan, tetapi berdasarkan daftar hadir, mereka hadir saat pencoblosan.
“Bahkan disinyalir, ada orang yang sudah meninggal, tetapi masih dilapor hadir. Bahkan, jika dicermati di daftar hadir, ada salah satu pemilih yang bertanda tangan dua kali di absen,” tandasnya.
Senada hal tersebut, Ketua umum Pemilar Komisariat Sabbang, M Suaib Husaini, juga menyoroti kejanggalan tersebut.
“Kita ingin proses pemilihan ini berlangsung secara sehat. Bukan dilakukan dengan cara manipulatif yang bisa mencederai proses demokrasi di negeri ini,” ujarnya.
Ia berharap, pihak yang terkait perlu mengambil langkah tegas dan konkrit untuk menyikapi hal tersebut. Oleh sebab itu, ia berharap agar Bawaslu dan KPU Luwu Utara lebih perhatian menindak lanjuti hal tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan