Sudah Beranak Pinak di Toraja, WNA Asal India Dipulangkan Paksa
PALOPO, TEKAPE.co – Warga Negara Asing (WNA), asal India, Sukhen Mondal, ditahan Kantor Imigrasi kelas III Palopo.
Sukhen terpaksa dideportasi lantaran tidak memiliki izin WNA. Iapun kemudian terpaksa didepotasi.
Kepala Imigrasi Kelas III Palopo, Raden Haryono Sakti, dalam jumpa persnya, di kantor Imigrasi Palopo, Rabu 24 April 2019, mengatakan, WNA yang dideportasi berasal dari India.
“Sukhen Mondal dideportasi ke nagara asalnya yaitu India. Ia melanggar pasal 75 ayat 1 UU No 6 tahun 2011,” ujar Raden Haryono.
Sukhen Mondal tinggal di Indonesia sejak 2001. Bahkan ia sudah memiliki istri dan anak yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Raden Haryo menjelaskan, sebelum menikah, Sukhen berkenalan dengan istrinya melalui pesan email.
Anak Sukhen saat ini sudah berusia tiga tahun, dan menetap di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
“Setelah dideportasi, Sukhen tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan, dan sebelum melakukan perpanjangan izin WNA,” tambah Raden Haryono.
Saat berkunjung di Indonesia, Sukhen beralasan hanya ingin pergi mencari kerja. (*)
Tinggalkan Balasan