Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Soal Penyegelan Air Masjid, Ini Penjelasan Resmi PAM TM Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) menanggapi informasi tentang penyegelan terhadap Masjid Al-Jannatun-Naim, di Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

Direktur Utama PAM TM Palopo, H Yasir, dalam rilisnya, Rabu 27 Maret 2019, selaku pimpinan tertinggi PAM TM Palopo, mengucapkan permohonan maaf atas kejadian ini.

“Namun perlu juga kami uraikan tentang kronologis kejadian tersebut untuk menghindari terjadinya salah penafsiran dari masyarakat,” ujarnya.

 

BACA JUGA:
Air Masjid Disegel PAM TM Palopo, Caleg Nasdem Ini Langsung Gerak Cepat

 

Yasir menjelaskan, pada dasarnya PDAM manapun di negeri ini memberikan perhatian khusus kepada setiap rumah ibadah yang menjadi langganan PDAM.

Bahkan, harga airnya pun mendapat golongan khusus dengan harga yang terendah dari golongan pelanggan lainnya. Demikian halnya yang diberlakukan di PAM TM Kota Palopo.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan digratiskannya biaya sambungan baru air kepada beberapa tempat ibadah yang ada di Kota Palopo, termasuk Masjid Al-Jannatun-Naim, dan dengan memberikan bantuan dana kepada Tempat Ibadah yang sempat menyampaikan proposal ke PAM TM,” jelasnya.

Yasir menjelaskan, kronologis terjadinya penyegelan meter air pada masjid yang dimaksud, bermula dari tertunggaknya rekening air selama empat bulan. Maka dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengurus masjid, namun tidak ada tanggapan.

Selain itu, pihak PAM TM telah melakukan survey ke masjid tersebut, ternyata ditemukan ada sumber air sumur yang digunakan, selain air ledeng PAM TM.

“Selain itu, nilai tagihan yang tertera di rekening dapat dipastikan bahwa sejak meter air tersebut terpasang sama sekali tidak pernah digunakan, karena masjid itu sendiri tidak memiliki pipa instalasi dalam, sehingga tunggakan pembayarannya hanyalah biaya beban saja,” terangnya.

Atas dasar tersebut, lanjut dia, maka dilakukanlah penyegelan meter air pada November 2018, dengan pertimbangan lain guna menghindari pemakaian air yang berlebih dan pada akhirnya dapat menambah besarnya biaya tagihan air nantinya.

“Barulah pada 25 Maret 2019, atau 5 bulan pasca penyegelan, oleh permintaan Lurah setempat, agar dilakukan penyambungan kembali, karena ada kegiatan di Masjid tersebut selama ± 3 hari dengan menyanggupi untuk melunasi tunggakan tagihan selama enam bulan senilai Rp355.000,” jelasnya lagi.

Yasir mengatakan, setelah pihak kelurahan dan sekaligus mendapat tambahan dana dari pihak PAM TM, maka dilakukanlah pembukaan segel pada meter air tersebut. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini