Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Tetapkan 7 Perda, Pemkot Siap Kembangkan 4 Industri Unggulan di Palopo

Abdul Rauf Rahim.

PALOPO, TEKAPE.co – DPRD Kota Palopo bersama Pemkot Palopo menetapkan tujuh Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo, dalam rapat paripurna DPRD Palopo, Selasa 26 Maret 2019.

Paripurna tersebut dihadiri Wali Kot Palopo HM Judas Amir, dan pimpinan PD di Kota Palopo.

Tujuh Perda yang disahkan yakni Perda pengelolaan dan pengembangan sistem air lima domestik, Perda kawasan tanpa rokok, Perda pencabutan Perda No 6/2012 tentang pembentukan peraturan daerah, Perda kota layak anak.

Juga ada Perda perubahan atas Perda No 7/2006 tentang peternakan dan penertibannya, Perda pembangunan industri Kota Palopo 2018-2037, dan Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo.

Dari tujuh Perda yang ditetapkan itu, lima Perda usulan Pemkot dan dua diantaranya adalah Perda inisiatif DPRD.

Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, dalam sambutannya, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palopo penetapan 7 peraturan daerah Kota Palopo itu.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan selama pembahasan,” ujarnya.

Judas menjelaskan, Perda tentang rencana pembangunan industri Kota Palopo tahun 2018-2023 ini sebagai pedoman dalam rangka rencana pembangunan industri wilayah Kota Palopo, utamanya dalam rangka mengembangkan industri unggulan di Kota Palopo.

Industri yang termuat dalam Perda itu ada empat, yakni industri pengelolaan Kakao, rumput laut, ayam kampung, dan pengelolaan sagu.

“Dengan adanya instrumen hukum ini, kita siap kembangkan industri unggulan di Palopo,” ujarnya. (hms)

Berikut 7 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda Kota Palopo.

1. Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum

2. Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok

3. Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Palopo tahun 2018-2023.

  • Industri pengelolaan kakao.
  • Industri pengelolaan rumput laut.
  • Industri pengelolaan ayam kampung.
  • Industri pengelolaan sagu.

4. Perda tentang Perubahan Atas Perda Kota Palopo nomor 7 tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya

5. Perda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbang Domestik.

6. Perda tentang Kota Layak Anak.

7. Perda pencabutan Perda No: 6/2012 tentang pembentukan peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini