Perda Zonasi di Sulsel Ditetapkan, Program Tol Laut Palopo Sudah tak Terkendala
PALOPO, TEKAPE.co – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Sulawesi Selatan telah ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Sulsel, 12 Februari 2019, lalu.
Hal itu disampaikan anggota Pansus Ranperda RZWP3K Sulsel, Irwan Hamid, yang dihubungi, 27 Februari 2019.
Anggora DPRD Provins Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengatakan, dengan disahkannya Ranperda Zonasi ini, maka tak ada lagi kendala Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo untuk memanfaatkan pesisir pantai, termasuk program Sampoddo – Lemolemo (Salemo), atau yang kini disebut tol laut, yang dirancang Wali Kota Palopo HM Judas Amir.
“Perda Zonasi sudah ditetapkan. Berarti tak ada lagi terkendala Pemkot Palopo memanfaatkan wilayah pesisir pantai, yang selama ini terbentur regulasi, utamanya program pembangunan jalan yang akan dimulai dari Sampoddo hingga jembatan miring,” ujar legislator PKB ini.
Mantan Calon Wakil Wali Kota Palopo ini juga mengungkapkan, dirinya selaku anggota pansus, sangat mengapresiasi Kadis Perikanan dan Kelautan Kota Palopo, Ilham Hamid, yang aktif mengawal Ranperda ini hingga ditetapkan menjadi Perda.
“Beliau sangat aktif dalam mengawal Ranperda ini. Semoga dengan disahkannya menjadi Perda, Kota Palopo sudah tidak mengalami kendala untuk pemanfaatan pesisir,” ujarnya.
Terpisah, Kadis Perikanan dan Kelautan Kota Palopo, Ilham Hamid, berterima kasih juga kepada anggota pansus yang telah berjuang, sehingga ditetapkan menjadi Perda.
Untuk diketahui, anggota DPRD Sulsel dapil 11 Luwu Raya, yang tergabung dalam pansus ranperda zonasi ada tiga orang, yakni Irwan Hamid, Husmaruddin, dan Andi Jahida Ilyas. (ar)



Tinggalkan Balasan