Pengedar Sabu Diringkus Saat Ambil Paket Kiriman di Perwakilan Bus Metro Permai
TANA TORAJA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Tana Toraja bekerjasama dengan Polsek Rantepao meringkus dua pengedar sabu, Sabtu 2 Februari 2019.
Kedua tersangka yakni RZ (30) warga Jalan Tedong Balian, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara dan SP (23) warga Lembang Tondon Langi, Kecamatan Tondon,
Keduanya diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/04/II/2019/SPKT, tanggal 02 Februari 2019.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Palopo, Seorang Tersangka adalah Pelajar
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, melalui Kasat Narkoba Polres Tana Toraja AKP Abner Sitorus mengatakan kedua tersangka berhasil dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Keduanya diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kiriman barang di Perwakilan Bus Metro Permai di Jalan Diponegoro, Rantepao yang diduga sabu,” kata Abner, Minggu 3 Februari 2019.
Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tana Toraja dan Polsek Rantepao mendatangi Perwakilan Metro Permai dan berhasil mengamankan tersangka RZ saat mengambil Amplop yang diduga berisi sabu.
BACA JUGA:
Curi Ternak Sapi, Mantan Napi Asal Sulawesi Utara Dibekuk di Luwu Timur
“Dari hasil interogasi dan pengembangan, kami berhasil mengamankan SP,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti berupa dua sachet sabu, satu amplop putih berisikan potongan kertas putih, dua Hp Oppo F5 warna putih dan uang tunai Rp264 ribu diamankan untuk diperoses lebih lanjut. (*)
Tinggalkan Balasan