Polres Luwu Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Petasan
LUWU, TEKAPE.co – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019, Polres Luwu memusnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) dan Ballo di halaman Mapolres Luwu, Jumat 21 Desember 2018. Pemusnahan tersebut dilakukan usai Apel Gelar Pasukan.
Pemusnahan miras tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang diamanahkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2002.
Berdasarkan analisa dan evaluasi Polres Luwu sepanjang tahun 2018, tindak pidana yang menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya adalah tindak pidana kekerasan yang berawal dari pengaruh atau dampak dari minuman keras.
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam dalam laporannya mengatakan sedikitnya ada ratusan botol bir berbagai merek yang akan dimusnahkan.
Selain miras juga ada petasan yang merupakan hasil operasi yang akan berlangsung hingga usai tahun baru.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan 578 botol minuman keras dengan rincian, 458 botol bir putih merek Bintang dan 120 botol bir hitam merek Guinnes,” ujarnya.
BACA JUGA:
Tiga Alumni UIN Alauddin, 2 PMDS Terpilih Jadi Komisioner KPU Luwu
Selain itu, ada 2.646 liter minuman keras lokal ballo dan 2.392 biji petasan.
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso mengatakan tak ingin pada perayaan Natal dan pergantian tahun dirayakan masyarakat Luwu dengan minum minuman keras dan membunyikan petasan.
“Kita tidak ingin jelang Natal dan pergantian tahun baru nanti miras dan petasan merajalela di mana-mana. Jadi saya mengajak kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama menciptakan kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
BACA JUGA:
PAMTM Telah Sumbang Deviden, DPRD – Pemkot Palopo Diminta Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif Air
Disamping itu, Wakil Bupati Luwu, Amru Saher, yang turut hadir dalam pemusnahan mempertegas apa yang dikatakan Kapolres Luwu.
Dan untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif, Pemerintah Kabupaten Luwu akan segera melakukan koordinasi untuk menertibkan tempat hiburan malam.
“Untuk melanjutkan apa yang dikatakan Kapolres Luwu pernah bertanya tentang tempat hiburan malam yang ada di Luwu, segera kami akan berkoordinasi dengan ketentuan peraturan daerah kita dan melakukan langkah-langkah untuk menutup tempat hiburan malam,” tuturnya.
BACA JUGA:
Barang bukti miras dalam kemasan botol kaca dimusnahkan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat, sementara ballo ditumpahkan ke saluran air, dan petasan disiram dengan air. (ilham)
Tinggalkan Balasan