Sepanjang 2018, BNN Palopo Amankan 21 Gram Sabu Dari 10 Tersangka
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, merilis kasus penangkapan tersangka narkotika selama 2018.
BNN Palopo telah menindak tiga Kasus Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Hal itu diungkapkan Kepala BNN Palopo, AKBP Ismail Husain, dalam jumpa pers, di kantornya, Jl Pemuda Kota Palopo, Rabu 19 Desember 2018.
Ismail menguraikan, pihaknya berhasil menindak 3 kasus narkotika dari 10 tersangka
narkotika, dengan jumlah 10 tersangka.
Dari jumlah itu, tujuh diantaranya telah dilimpahkan ke PJU, dan tiga lainnya dalam proses lidik.
BNN berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,3597 gram, beserta uang senilai Rp15.400.000.
“Dua dari tiga kasus yang diungkap ini, merupakan kasus jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakat (Lapas). Seluruh pelaku telah kita jerat UU Narkotika nomor: 35/2009,” jelasnya.
Ismail menjelaskan, penanganan rehabilitasi BNN sudah bekerjasama beberapa Klinik, Rumah Sakit, dan Puskesmas (PKM).
Data yang dimiliki BNN, 25 warga rawat jalan di Klinik Pratama Wijaya Sakti BNN, 4 di RSUD Sawerigading, 2 orang di PKM Waru, 16 di RS Mujaisyah, dan 24 di Rumah Rehab Hati.
Selain itu, BNN juga memberikan layanan tes urine terhadap 2.527 masyarakat umum lainnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan