Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Modus Pacaran dan Pinjam Motor, Pemuda Palopo Berhasil Tipu Dua Pacar

Pelaku penggelapan bersama enam barang bukti.

PALOPO, TEKAPE.co – Karena dilaporkan menggelapkan enam sepeda motor orang lain, Ks alias Am (28), warga Jl Abd Dg Mappuji Kota Palopo, Sulsel, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Palopo, Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel.

Ks telah diringkus Rabu 12 Desember 2018, di Bua, Kabupaten Luwu. Ia dilaporkan dua perempuan yang telah dipacari pelaku, Kiki dan Vera, serta rekan pelaku, Gufar.

Kas, Selasa 18 Desember 2018, mengaku, telah menggadaikan enam motor pinjaman. Dua diantaranya motor milik dua perempuan yang telah dipacarinya. Sementara yang lainnya motor pinjaman dari rekan dan keluarganya sendiri.

Motor dari berbagai merek tersebut digadaikan ke salah seorang ibu-ibu di Luwu, dengan harga di kisaran Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per unit.

 

BACA JUGA:
Gadaikan Motor Pinjaman, Warga Palopo Diamankan Polisi

 

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, menjelaskan, pelaku diringkus setelah tiga korban datang melapor ke Mapolres Palopo.

“Pelaku kami ringkus di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Saat diringkus pelaku langsung mengakui perbuatannya,” katanya.

Setelah meringkus pelaku, Polisi melakukan pengembangan untuk mengamankan beberapa barang bukti yang telah digadaikan.

 

TONTONĀ Video Ekspose Pelaku Penggelapan Bermodus Pacaran di Palopo

 

Hasilnya adalah sebanyak enam motor telah diamankan dari satu orang yang menerima barang gadaian tersebut.

“Motor digadaikan ke satu orang saja. Untuk sementara yang menerima motor itu masih kami jadikan saksi,” jelasnya.

Saat menjalankan aksinya pelaku mengaku hanya seorang diri dan hasil gadai digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku terancam 4 tahun pasal 2738,” jelas Ardy Yusuf. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini