Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Meski Nyaleg, Baliho Besar Andi Timo di Billboard tak Bisa Ditertibkan Bawaslu Palopo

Baliho besar Andi Timo, terpampang di billboard, Jl Tans Sulawesi, Binturu, Kota Palopo. Gambar direkam Rabu 7 November 2018.

PALOPO, TEKAPE.co – Baliho pengurus DPP Partai Demokrat, Hj APA Timo Pangeran, di billboard atau papan reklame berukuran besar, di Jl Trans Sulawesi, Binturu, Kota Palopo, tak bisa ditertibkan Bawaslu Palopo.

Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwisaputra, menyebutkan, baliho tersebut tak bisa ditertibkan, karena di baliho itu tak ada atribut partai, dan tidak memenuhi unsur pencitraan diri.

Meski Andi Timo diketahui adalah caleg DPR RI dari dapil Sulsel 3, namun di baliho itu hanya ada foto Andi Timo, nama, dan tulisan ucapan ‘Selamat Datang di Kota Palopo.’

“Yang dilarang adalah alat peraga yang mengandung unsur pencitraan diri atau peserta pemilu. Seperti ada gambar partai dan nomor urut. Sementara di billboard Andi Timo itu tidak memenuhi unsur. Kecuali kalau nanti ada aturan baru yang melarang meski hanya foto orang yang maju caleg, baru bisa ditertibkan,” jelas Asbudi.

Untuk diketahui, sejak Rabu 7 November, Bawaslu Palopo bersama Satpol PP dan KPU melakukan penertiban alat peraga kampanye di sejumlah titik di Palopo.

Penertiban ini dilakukan hingga Palopo bersih dari alat peraga kampanye yang melanggar aturan yang ada. (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini