Diadukan Warga, Kejari Malili Telusuri Dugaan Bagi-bagi Jasa Pelayanan JKN di RSUD I La Galigo
MALILI, TEKAPE.co — Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur mulai telusuri dugaan Bagi-Bagi Jasa Pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I La Galigo Wotu.
Dugaan Kasus Jasa pelayanan RSUD I La Galigo Wotu telah diadukan oleh masyarakat ke Kejari Luwu Timur. Pasalnya, Direktur RSUD I Lagaligo, Rosmini Pandin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan soal pembagian jasa pelayanan.
Pembagian jasa tersebut telah ditetapkan oleh Direktur BLUD RSUD I La Galigo tersebut dengan rincian, jasa sarana sebesar 56 persen, sementara jasa pelayanan sebesar 44 persen. Sedangkan asumsi penerimaan RSUD I La Galigo dari BPJS senilai Rp 64 milyar tahun 2018.
Untuk pembagian jasa pelayanan administrasi sendiri dengan rincian, Direktur 5 persen, KTU dan Kepala Bidang, 2,5 persen, Kepala Seksi, 3 persen, pengelola, 2,5 persen dan staf administrasi, 2 persen.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Luwu Timur, Koharuddin, yang ditemui sejumlah awak media, Senin 17 September 2018, membenarkan adanya aduan masyarakat yang ditujukan kepada pihak RSUD I La Galigo Wotu, Luwu Timur.
Hanya saja, Koharuddin masih enggan membeberkan ke publik soal kasus yang diadukan tersebut.
“Benar ada aduan dari masyarakat. Pesannya ditujukan ke RSUD I La Galigo Wotu. Soal kegiatan yang diadukan oleh masyarakat belum dapat kami beberkan ke publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur RSUD I La Galigo Wotu, Rosmini Pandin, yang dikonfirmasi mengaku telah mendapatkan informasi.
Hanya saja, ia belum mengetahui aduan tesebut secara detail. “Aduan apa itu dek, korupsi apa, tidak ada ji dek (panggilan, red), korupsi apa itu di’?,” ungkap Rosmini via telepon. (rim)
Tinggalkan Balasan