Bawaslu Perintahkan KPU Akomodir Bacaleg Nasdem Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Bawaslu Kota Palopo memerintahkan KPU Kota Palopo untuk mengakomodir Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Nasdem Palopo, dapil III, Abdul Salam SH, yang digugurkan KPU Palopo.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang ajudikasi gugatan Nasdem Palopo oleh Majelis sidang ajudikasi di Bawaslu Palopo, Jumat 31 Agustus 2018.
Abdul Salam dianggap berkasnya sebagai Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Palopo, karena keterlambatan melengkapi berkas tidak sedang terpidana.
Namun berdasarkan fakta persidangan, Bawaslu Palopo memerintahkan KPU Palopo agar mengakomodir Abdul Salam sebagai Bacaleg Nasdem Palopo.
“Berdasarkan fakta persidangan, majelis memutuskan untuk menerima seluruh gugatan pemohon, membatalkan berita acara KPU Palopo, dan memerintahkan KPU Palopo untuk menerima kembali Bacaleg Nasdem atas nama Abdul Salam, paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Bawaslu Palopo, Asbudi Dwisaputra.
Sidang ajudikasi di Bawaslu Palopo ini dipimpin majelis sidang ajudikasi Asbudi Dwisaputra sebagai ketua, dan didampinggi anggota majelis Ahmad Ali dan St Aisyah.
Juga diikuti pihak pemohon yakni Ketua Nasdem Palopo Abdul Rauf Rahim, sekretaris Nasdem Palopo Umar, dan Bacaleg TMS Abdul Salam, serta termohon dari KPU Rahmansyah. (del)
Tinggalkan Balasan