Tak Netral Dalam Pilkada, KASN Sanksi Tiga ASN di Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada tiga ASN di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ketiga ASN tersebut sebelumnya mendapat penerusan hasil kajian pelanggaran netralitas ASN pada bulam Februari dari Panwaslu Kabupaten Luwu.
Surat rekomendasi sanksi dari KASN bernomor R-1256/KASN/2018. Surat tersebut bersifat penting perihal rekomendasi pelanggaran netralitas ASN dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Luwu ditujukan langsung kepada Bupati Luwu sebagai pejabat pembina kepegawaian di Luwu.
“Rekomendasi ini merupakan jawaban terhadap hasil penerusan pelanggaran ke KASN oleh Panwaslu Luwu bulan Februari lalu. Kita mengapresiasi rekomendasi KASN atas pelanggaran tersebut,” tutur Anggota Panwaslu Luwu Kordiv Pencegahan, Kaharuddin, Kamis, 19 Juli 2018.
Kahar menambahkan surat rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil kajian pelanggaran tiga ASN di Luwu sebelum penetapan pasangan calon di Pilkada Luwu.
“Sekarang kita juga menunggu hasil rekomedasi lainnya dari KASN terkait pelanggaran netralitas setelah penetapan Pasangan calon. Karena yang baru keluar dari KASN ini sebelum penetapan, pelanggaran netralitas sesudah penetapan pasangan calon kita masih menunggu,” lanjutnya.
Kaharuddin juga menegaskan, jika hal ini menjadi pembelajaran bagi ASN. Bahwa Panwaslu akan menegakkan hukum pemilu tanpa memilah siapa pelakunya.
Adapun isi surat dari KASN memerintahkan kepada Bupati Luwu, Andi Mudzakkar untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada tiga ASN, Irmawaty, Andi Iskandar, dan Aswardianto Nasir.
Juga memerintahkan untuk memberikan sanksi Ringan terhadap Irmawaty. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan tindak lanjutnya ke KASN.
Jika tidak ditindaklanjuti, KASN merkomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak melaksanakan rekomendasi surat tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan