Kejari Luwu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
LUWU, TEKAPE.co – Kejasaan Negeri (Kejari) Luwu musnahkan barang bukti kasus tindak pidana umum di halaman kantor, Rabu 18 Juli 2018.
Sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan, seperti narkoba jenis sabu, Handphone, senjata tajam dan kartu judi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Gede Edy Bujanayasa, mengatakan saat ini para pengedar narkoba masih berkeliaran.
“Kita harus memerangi narkoba, karena barang haram itu merusak generasi bangsa,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut bagian dalam memperingati Hari Bhakti Adhiyaksa yang Ke-58 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2018. (*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan