Wisata Permandian Bukit Kambo Masih Ilegal, Rawan Longsor?
PALOPO, TEKAPE.co – Objek wisata baru, yang tengah dibangun di Kelurahan Kambo, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, ternyata belum memiliki izin dari pemerintah alias ilegal.
Izin yang harusnya ada sebelum membangun, seperti izin lingkungan, dan izin lainnya, hingga kini belum juga ada.
Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Athus, saat ditemui, Selasa 17 Juli 2018, mengatakan, sampai saat ini tempat wisata pemandian yang ada di Kambo belum memiliki izin lingkungan.
“Yang mengeluarkan izin untuk tempat wisata seperti yang ada di Kambo itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo. Jadi sampai hari ini kami belum mendapat pemberitahuan dari DPMPTSP,” terang Athus.
Terkait kerawanan longsor karena berada di ketinggian, Athus mengaku, pihaknya belum ke lokasi untuk mengecek kondisi disana. Sebab sampai saat ini, izin belum diajukan, sehingga belum ada kajian terhadap itu.
Sementara itu, Kabid Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan DPMPTSP Palopo, Mardi, saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa sampai saat ini tempat wisata pemandian di Kambo belum memiliki izin.
“Kami sudah memberikan formulir permohonan, tapi sampai hari ini belum ada izinnya yang keluar,” ucap Mardi.
Terkait izin yang harus dimiliki oleh tempat wisata pemandian yang ada di Kambo, Mardi, mengatakan bahwa pengelola tempat wisata tersebut harus memiliki Izin Prinsip, SITU, SIUP TDUP Pariwisata dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (usman)
BACA JUGA:
Kadisparekraf: Wisata Kambo tak Boleh Pungut Karcis dan Harus Ditutup Hingga Kantongi Izin
Tinggalkan Balasan