Minta Penundaan Penetapan Paslon Terpilih, Ome-BISA Layangkan Surat ke KPU Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Tim Pemenangan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud- Budi Sada (Ome-BISA) dikabarkan melayangkan surat keberatan dan permohonan penundaan penetapan
Walikota Palopo ke KPU Palopo.
Surat dengan nomor 074/TPOB/VII/2018 tersebut ditujukan ke Ketua KPU Palopo dan ditembuskan ke KPU Pusat, Bawaslu RI, DKPP Pusat, KPU Provinsi Sulsel, Bawaslu Provinsi Sulsel dan Panwaslu Kota Palopo.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pemenangan Ome-BISA, Yuharis, tertanggal 7 Juli 2018 itu, Tim Pemenangan Ome-BISA juga menuangkan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran pada pemilihan lalu.
Komisioner KPU Palopo, Faisal Mustafa, yang dikonfirmasi, Selasa 10 Juli 2018, mengatakan, dirinya belum mengetahui pasti tentang adanya surat keberatan dan permohonan penundaan penetapan pemenang Pilwalkot Palopo yang dilayangkan oleh Tim Pemenangan Ome- Bisa atau tim pasangan nomor urut 2.
“Surat ini sudah dikonfirmasi via WA ke saya oleh Ibu Asti Kasubag Data. Selanjutnya, kami akan analisa dulu isinya.
Semua komisioner masih di luar Palopo setelah mengikuti rekap di Provinsi. Setelah mereka pulang baru akan di cek,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Pemenangan OME – BISA, Resky, saat dikonfirmasi, Selasa 10 Juli 2018, membenarkan adanya surat permohononan penundaan penetapan Walikota Palopo yang telah di masukkan ke KPU Palopo. “Iye benar dek. Benar,” katanya.
Diketahui, sesuai hasil rekap perolehan suara Pilwalkot Palopo, Kamis 5 Juli 2018, KPU Palopo menetapkan Paslon HM Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso (JUARA) sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak. (rin)
Tinggalkan Balasan