Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ada Waktu 3 Hari Menggugat, Sebelum KPU Palopo Tetapkan JUARA Pemenang Pilwalkot

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menetapkan pasangan HM Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso (JUARA) sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak di Pilwalkot Palopo 2018.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulsel serta pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2018, di ruang media center KPU Palopo, Jl Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulsel, Kamis 5 Juli 2018.

Dari hasil rekapitulasi perhitungan suara Walikota dan wakil walikota Palopo, KPU Palopo menetapkan HM Judas Amir dan Rahmat Masri Bandaso (JUARA) unggul dari pasangan Akhmad Syarifuddin dan Budi Sada (Ome-BISA).

Paslon nomor urut 1, HM Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso (JUARA) meraih 51.880 suara. Sementara rivalnya, paslon nomor urut 2, 2. Akhmad Syarifuddin – Budi Sada (Ome-BISA) hanya memperoleh suara 33.991.

Sementara suara sah sebanyak 85.871, jumlah suara batal sebanyak 898, sehingga total warga yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 86.769 orang.

Komisioner KPU Palopo, Samsul Alam, mengatakan, hasil rekap yang telah ditetapkan KPU Palopo ini terbuka untuk diajukan gugatan jika ada pihak yang keberatan. Sesuai aturan, kata dia, hasil pleno ini diberi ruang untuk digugat dalam jangka tiga hari setelah penetapan.

“Kami baru menetapkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Palopo. Dalam waktu 3 hari ke depan, jika tidak ada yang mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi, maka KPU Palopo akan mengadakan pleno untuk penetapan calon walikota dan wakil walikota Palopo periode 2018-2023,” bebernya. (rin)

Berikut rincian perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Palopo 2018.

1. HM Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso (JUARA) : 51.880
2. Akhmad Syarifuddin – Budi Sada (Ome-BISA) : 33.991

Suara sah : 85.871
Suara batal : 898

Total : 86.769

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini