AKBP Ade Indrawan: Penyebar “Hoax” di Media Sosial Akan Ditindak Tegas
SIDRAP, TEKAPE.co – Salam menangani kasua penyebaran informasi bohong ‘hoax’ melalui media sosial, pihak kepolisian tidak akan tembang pilih.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan. Menurutnya penanganan kasus itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Tidak ada tembang pilih. Kami akan berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya, Jumat 4 Mei 2018.
Mantan Wakapolres Martapura ini juga membantah pihaknya bekerja tidak sesuai prosedur dalam menangani kasus penyebaran hoax di wilayahnya.
“Mereka yang melakukan ujaran kebencian kami sudah proses, bahkan ada yang sudah divonis dan sekarang sudah ada dalam tahap penyidikan oleh kita,” ucap dia.
Ade juga menambahkan bahwa Polri bersikap netral dan tidak memihak pihak manapun dalam melakukan upaya penegakan hukum. Dia menegaskan, polisi telah menindak sejumlah pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian. Dia pun menyatakan, Polri selalu transparan dan profesional dalam menangani kasus.
“Polri tidak ikut dengan politik, siapa saja pasti akan kami tindak,” tuturnya. (*)
Tinggalkan Balasan