VIDEO: Ratusan Batang Kayu Pinus Diduga Hasil Ilegal Logging Disita di Toraja Utara
TORAJA UTARA, TEKAPE.co – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan Saddang II Toraja Utara, berhasil menyita dan mengamankan 111 Batang kayu ilegal jenis pinus, yang diduga berasal dari Kawasan hutan lindung, di Dusun Bamba, Kelurahan Tallang Sura, Kecamatan Bunta’o, Toraja Utara, Kamis siang, 26 April 2018.
Penangkapan sesuai SPT NO:090/018/KPH SADDANG II/2018 yang dilakukan tim yang berjumlah 12 orang, itu dipimpin lansung oleh Kordinator Lapangan (Korlap), Anthonius Seling Pabassing, SHut, didampingi oleh Anggota Polhut Fredy bersama anggota lainnya.
Setelah tiba dilokasi di Dusun Bamba, pelaku pembalakan liar itu sudah tidak ada di lokasi.
Anggota Polhut menanyakan ke salah seorang warga, namun tak diketahui siapa pemilik kayu tersebut.
Karena tak diketahui pemiliknya, akhirnya kayu pinus tersebut disita dan dibawa ke Kantor UPT/KPH Saddang II untuk dijadikan Barang Bukti (BB) guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kayu yang disita ini dengan jenis ukuran Balok 15x15x4 m, 12x12x4 m, 5x10x4m, 5x7x4 m dan Papan ukuran 2x25x4 m. Jumlah batang keseluruhan 111 batang, jadi kubikasinya sekitar 2,5 meter kubik (m3). Kami akan buatkan berita acara untuk hasil penyitaan kayu pinus ini,” urai kordinator lapangan, Anthonius Seling Pabassing, SHut.
Menurutnya, hal ini sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi pembalakan liar atau ilegal logging. UPT/KPH Saddang II Toraja Utara terus giat melakukan pemantauan di setiap kawasan hutan.
Selain itu, pihaknya mengupayakan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mereka tahu bahwa pengerusakan hutan lindung bisa megancam nyawa orang bayak karena bisa menimbulkan erosi atau tanah lonsor.
“Kami menghimbau kepada para pelaku pembalakan liar siapapun itu apabila ada yang tertangkap akan diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya. (Erlinuddin)
Berikut video kayu sitaan yang diamankan.
Tinggalkan Balasan