Tonjok Tetangga, Pemuda Luwu Utara Diringkus Polisi
UWU UTARA, TEKAPE.co – Lakukan penganiayaan, JM (19) warga Dusun Katonanta, Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara dibekuk unit Reskrim Polsek Baebunta.
Tersangka dibekuk atas laporan ZN (30) yang juga warga Dusun Katonanta, Sabtu 31 Maret 2018. ZN adalah korban penganiayaan.
Akibat penganiayaan itu, korban (ZN, red) mengalami luka lebam di bagian kepala sebelah kiri, hidung dan telinga sebelah kiri luka robek.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kapolsek Baebunta IPTU Budi Amin, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Perwira dua balok di pundak itu mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Baebunta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penganiayaan itu berawal saat pelaku dengan emosi mendatangi rumah korban, namun pelaku tidak menemukan korban.
“Tidak menemukan korban, pelaku sempat melempari rumah korban dengan batu, kemudian pelaku pergi. Selang beberapa waktu pelaku kembali mendatangi rumah korban,” terang Budi Amin.
Saat bertemu korban, Lanjut Kapolsek, pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak suka dibohongi. Pelaku langsung memukul bagian kepala dan hidung sebelah kanan.
“Pelaku juga mengigit telingan sebelah kiri korban sehinggan mengakibatkan luka robek. Unit Reskrim Polsek Baebunta kini melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” ucapnya. (*)
Tinggalkan Balasan