5 Pemerkosa ABG Luwu Utara Masih Dikejar, Ini Ancaman Hukumannya
MASAMBA, TEKAPE.co – Lima orang pelaku pemerkosaan anak baru gede (ABG) yang masih di bawah umur, SR (16) dan ET (17), di Desa Poreang Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, masih dalam pengejaran polisi.
Hingga kini, dari lima pelaku, baru satu orang pelaku yang berhasil diringkus Polres Luwu Utara.
Sementara itu, para pelaku ini dijerat Undang-undang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
Ajak Makan Durian, Dua ABG Digilir 6 Pemuda di Luwu Utara
“Dikenakan pasal di bawah umur, dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara 5 pelaku dalam pengejaran,” jelas Kaur Bin Ops Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Hery MZ, Rabu 28 Maret 2018. (jsm)
Tinggalkan Balasan