Gugatan Buya-Togellangi Ditolak PT TUN
MAKASSAR, TEKAPE.co – Gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Buya-Togellangi ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasaar, Jumat 23 Maret 2018.
Kabar penolakan itu disampaikan pihak termohon, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Haedar Djidar, Jumat 23 Maret 2018.
BACA JUGA: Tak Gubris Laporan Masyarakat, Bawaslu Sulsel Panggil Panwaslu Palopo
“Hasil putusan gugatan Penggugat Pasangan Buya-Togellangi dari PT TUN Makassar ditolak seluruhnya,” ungkap Haedar.
Sekedar diketahui, paslon Buya-Togellangi ini menggugat KPU untuk diloloskan Pasangan Buya-Togellangi dalam pesta demokrasi sebagai Calon Walikota dan Walikota Palopo tahun 2018.
Menurutnya, pihak KPU telah melakukan kecurangan terhadap pendukung Pasangan Calon Buya-Togellangi dengan banyaknya E-KTP yang tidak memenuhi syarat. (rin)
Tinggalkan Balasan