Polres Luwu Utara Ringkus Terduga Pengedar Sabu
BONEBONE, TEKAPE.co – Satuan Narkoba Polres Luwu Utara meringkus dua warga Desa Patoloan, Kecamatan Bonebone yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu 17 Maret 2018.
Keduanya warga Desa Patoloan diketahui bernama, Muliono dan Murianto.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Jamaluddin, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu di desa mereka.
“Tim yang dipimpin KBO melakukan penyelidikan dan hasilnya ternyata orang yang dimaksud adalah Muliono,” kata Jamaluddin di Mapolres Luwu Utara, Senin 19 Maret 2018.
Dari tangan Muliono, diamankan barang bukti berupa tiga tiga sachet sabu, satu handphone, satu punutup botol, dua pipet, dan sebungkus rokok.
“Barang bukti ini kami temukan saat menggeledah rumah Muliono,” terang Jamaluddin.
Dari pengkauan Muliono, barang haram tersebut dia beli dari kerabatnya, Murianto.
“Sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Murianto dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 ribu dan 1 handphone,” katanya.
Saat ini Muliono dan Murianto telah mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Tinggalkan Balasan