Kapal Penangkap Ikan di Luwu Bakal Dilengkapi Fasilitas Grosse Akta
LUWU, TEKAPE.co – Demi mempermudah urusan nelayan kecil dalam melaut dan mendorong kelompok nelayan di daerah-daerah berkembang dengan cepat, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Luwu akan memfasilitasi kepemilikan grosse akte atau akte kapal ikan serta buku kapal penangkap ikan.
Sebab dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, disebutkan setiap kapal dengan tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (7 Gross Tonnage) dapat didaftarkan oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pendaftaran kapal menjadi wajib dilakukan pemilik kapal ketika kapal tersebut akan digunakan untuk berlayar di laut, termasuk untuk tiga jenis kapal yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : PK.201/1/6/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode, yaitu Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.
“Kami telah melakukan konsultasi ke provinsi terkait pembuatan akte kapal penangkap ikan. Setelah kami konsultasi ke provinsi bersama ketua DPRD Luwu, beserta jajarannya, tentang kepengurusan perizinan atau grosse akte untuk kapal pangkapan ikan di Luwu, langkah awal yang akan kita lakukan terlebih dulu ke Nusa Bandar, untuk pengurusan gross Akte,” ujar Kadis Perikanan, Andi Fatahillah.
Langkah yang ditempuh Dinas Perikanan Kabupaten Luwu ini, kata Fatahillah, untuk membantu para nelayan di Luwu, arena sekarang ini aturan terkait kepemilikan kapal penangkap ikan di laut sangat ketat, yang merupakan kewenagan pusat.
“Alhamdulillah terkait kepengurusan grosse akte untuk kapal ikan di Luwu, kita sudah menemukan titik terang untuk pengurusannya. Kami minta agar pemilik kapal penagkap ikan untuk bisa bekerjasama,” ucap Andi Fatahillah.
Dinas Perikanan Luwu berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan Gross Akta ini dapat mempermudah urusan nelayan-nelayan kecil melaut dan mendorong kelompok nelayan di daerah-daerah berkembang dengan cepat. (ham)
Tinggalkan Balasan