Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Parepare Belajar Efektivitas Pengawasan di Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Anggota Komisi I DPRD Kota Parepare melakukan kunjungan studi banding di DPRD Kabupaten Luwu. Kunjungan tersebut dalam kaitan pembahasan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam kaitannya dengan Permendagri Nomor 13 tahum 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Kamis 15 Maret 2018.

Sebanyak enam orang anggota komisi I DPRD Luwu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Parepare Andi Firdaus Djollong SE, bersama Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pare-pare Satriya SH, Anggota DPRD Pare-pare yaitu Andi Fudail SE, Jhon Panannangan SE, Amiruddin Said dan Muhammad Iqbal, melakukan kunjungan di Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu, diterima langsung Wakil Ketua DPRD Luwu Arifin A Wajuanna SE.

“Kami akan melaksanakan tugas fungsi pengawasan dalam kaitan rencana penerimaan hasil laporan pemeriksaan BPK, dimana anggota DPRD akan melakukan pembahasan dengan merujuk Permendagri Nomor 13 tahum 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK, untuk itu kami melakukanstudi banding di Luwudan Palopo, dimana kedua daerah ini sudah menerima WTP tahun lalu,” ungkap Andi Firdaus Djollong.

Wakil Ketua DPRD Arifin A Wajuanna, mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kunjungan anggota legislatif DPRD Kota Pare-pare, terkait proses pengawasan terhadap hasil pemeriksaan BPK.

 

BACA JUGA: 

DPMD Luwu Gelar Rakor Pemerintahan Desa

 

“Sesuai aturan Anggota DPRD akan menerima laporan hasil pemeriksaan BPK yang meliputi laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Tentunya AnggotaDPRD akan membahas hasil laporan pemeriksaan BPK ini untuk kemudian meminta Pemerintah daerah menindaklanjutinya,” kata Arifin A Wajuanna.

Arifin mengatakan sesuai Permendagri 13/2010, laporan hasil pemeriksaan BPK terdiri dari empat jenis yaitu opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dan Opini Tidak Wajar serta pernyataan menolak memberi opini (Disclaimer).

“Anggota DPRD melakukan  pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dengsn opini sebagaimana dimaksud dalam aturan pasal 4 huruf b, c dan d Permendagri Nomor 13 tahun 2010,” kata Arifin A Wajuanna.

Kehadiran enam orang anggota DPRD Kota Pare-pare bersama staf ini diterima pula oleh anggota DPRD Luwu masing-masing Hj Wardiani, Sudirman Baso, Nuralam Ta’gan, Hasdir dan Sekwan DPRD Luwu Ahyar Kasim SH MH.

Dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Luwu dan pihak Sekretariat DPRD Luwu menjamu anggota DPRD Kota Parepare dengan aneka kuliner khas lokal, yaitu kapurung, parede, lawa, ikan bakar. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini