Menang Gugatan, KPU Tetapkan Paket Harisma Lolos Bertarung di Pilbup Morowali
MOROWALI, TEKAPE.co —Pasangan bakal calon (Balon) Bupati – Wakil Bupati Morowali 2018-2023, Haris Nunu-Ismail Suaib (Harisma), yang sempat digugurkan karena persoalan LHKPN, kini menang dalam gugatan di Panwaslu Morowali.
Atas kemenangan gugatan itu, pasangan Harisma kini resmi ditetapkan sebagai salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Morowali tahun 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Morowali melalui rapat pleno yang di gelar diaula kantor KPU di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Minggu 4 Maret 2018, lalu.
Dalam berita acara dengan nomor 102/Pl,03.3.BA/7206/KPU.kab/III/2018, disebutkan ada empat poin. Poin pertama putusan Panitia Panwas Kabupaten Morowali tentang putusan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati/wakil Bupati Morowali Tahun 2018 nomor registrasi permohonan :01/PS /Kab/26.06/II/2018.
Poin kedua, Surat edaran KPU RI tanggal 9 Januari 2018.nomor :148/Pl.03.2.SD/06/KPU/II/2018 perihal penyampaian tanda terima LHKPN melampaui batas akhir perbaikan. Poin ketiga, Tanda Terima LPHKN bakal calon Bupati, Haris Nunu dan calon Wakil Bupati Ismail suaib.
Kemudian putusan poin keempat menyebutkan, hasil konsultasi KPU Kabupaten Morowali kepada KPU RI tanggal 2 Maret 2018, berdasarkan hasil tersebut diatas maka KPU Kabupaten Morowali menetapkan pasangan balon Bupati-Wakil Bupati Morowali, Haris Nunu dan Ismail Suaib telah memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Morowali melalui jalur Independen (perserongan) di pilkada Morowali Tahun 2018.
Berita acara pengesahan paslon Harisma ditantangani langsung oleh Ketua KPU Morowali, Wahyudin Abd Wahid SH bersama Komisioner anggota KPU Morowali lainnya.
BACA JUGA:
Tersangkut LHKPN, Paslon Perseorangan Morowali Gugur, Empat Paket Resmi Bertarung
Sebelumnya, paslon Harisma telah dinyatakan gugur oleh KPU Morowali lantaran tidak mampu menunjukan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sehingga hal ini dinilai tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Sekedar diketahui, Paslon ini berhasil mengumpulkan dukungan 8.483 KTP elektronik sebagai salah satu syarat pendukung serta sudah memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya. (*/fid)
Tinggalkan Balasan