Gugatan BKM-WN Telah Disidangkan di PT TUN
MAKASSAR, TEKAPE.co – Perjuangan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Musakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya, langkah pasangan ini, untuk bertarung di Pilbup Luwu dikandaskan KPU dan Panwaslu Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu, kini BKM-WN memasukkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Dengan gugatan ke PT TUN ini, BKM-WN tercatat telah tiga kali menggugat karena tidak diloloskan menjadi paslon untuk bertarung di Pilbup Luwu 2918.
LO BKM-WN, Sukmawardi, Senin 5 Maret 2018, menuturkan, pihaknya telah menggugat ke PT TUN. Ia mengaku, pihaknya tetap optimis mampu bertarung pada pilkada Luwu nanti.
“Tadi sidang sudah memasuki tahapan pembacaan gugatan. Intinya kami menggugat penyelenggara di PT TUN, untuk meloloskan pasangan BKM-WN pada Pilbup Luwu,” katanya.
Sekedar diketahui, pasangan yang mengusung tagline Sahabat Rakyat ini, diusung Partai Hanura dan PAN, dengan akumulasi 7 kursi yang telah memenuhi syarat dari KPU yakni 7 Kursi. (*)
Tinggalkan Balasan