Dua Warga Sukamaju Diamankan, Polisi Sita Ratusan Obat Daftar G Siap Edar
LUWU UTARA, TEKAPE.co – Diduga edar obat terlarang jenis obat daftar G, Trihexyphenidyl atau THD dua warga Sukamaju Ruslan dan Adrian ditangkap Polsek Sukamaju, Kamis 23 Februari 2018.
Penangkapan kedua warga asal Sukamaju dan Bone-bone tersebut berdasarkan informasi warga setempat adanya peredaran obat daftar G, Trihexyphenidyl atau dengan nama THD.
BACA JUGA: Cuaca Sulit Ditebak Ini Imbauan BPBD Luwu Utara
Kapolsek Sukamaju, IPTU Alimin Pammu, mengatakan, sekitar 179 butir obat daftar G, Trihexyphenidyl atau THD yang kita amankan.
“Untuk pengembangan penyelidikan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke reserse Narkoba Polres Luwu Utara,”kata IPTU Alimin Pammu.
Menurut Alimin Pammu, obat terlarang yang diamankan itu sudah dibagi oleh pelaku dalam kemasan kecil untuk diedarkan. (jsm)
Tinggalkan Balasan