Tolak Revisi UU MD3, Mahasiswa Palopo Datangi DPRD
PALOPO, TEKAPE.co – Rencana revisi Undang- undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mendapat penolakan dari sejumlah kalangan.
Penolakan itu juga muncul di Kota Palopo. Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Palopo mendatangi DPRD Kota Palopo untuk menyampaikan penolakannya terhadap rancangan UU MD3, Rabu 21 Februari 2018.
Dalam spanduk yang dibentangkan, mereka menuliskan tuntutannya. Mereka menolak revisi UU MD3, dan meminta Presiden Jokowi agar tidak menandatangani revisi UU MD3.
Jenlap aksi, Sigit Nugraha, mengatakan, sikap penolakan ini karena di dalam salah satu pasal dalam rancangan revisi itu berpotensi mempersulit upaya penegakan hukum jika anggota DPR terindikasi melakukan tindak pidana, seperti korupsi maupun pidana lainnya.
“Untuk itu, kami meminta kepada DPRD Kota Palopo agar menembuskan pernyataan sikap kami ke DPR RI,” ujarnya.
Namun, kedatangan mahasiswa ini ke DPRD Palopo, tak satupun anggota DPRD Palopo yang menemuinya, sebab seluruh anggota DPRD tengah melakukan reses. (del)
Tinggalkan Balasan