Maddika Ponrang Tegaskan Kedatuan Luwu Tak Pernah Terbitkan SKT Adat
LUWU, TEKAPE.co – Maddika Ponrang yang mewakili Kedatuan Luwu menegaskan lembaga adat tersebut tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) sebagai dasar pengakuan hak atas tanah.
Penegasan itu disampaikan saat ia berorasi dalam aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Luwu Menggugat di depan Kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kamis, 15 Oktober 2026, di tengah polemik klaim tanah adat di Rante Balla, Kecamatan Latimojong.
Dalam aksi tersebut, Maddika Ponrang kembali menyampaikan isi Maklumat Datu Luwu Nomor 126/KDL-PLP/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Maklumat itu menegaskan bahwa Kedatuan Luwu tidak pernah mengeluarkan SKTA untuk dijadikan dasar pengakuan hak atas tanah.
Penegasan tersebut menjadi penting di tengah sengketa lahan Rante Balla yang melibatkan klaim kepemilikan tanah dengan mengatasnamakan identitas dan kewenangan adat Kedatuan Luwu.
“Kedatuan Luwu tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) sebagai dasar pengakuan hak atas tanah,” demikian penegasan yang disampaikan kembali Maddika Ponrang merujuk pada Maklumat Datu Luwu Nomor 126/KDL-PLP/X/2026.
Selain persoalan dokumen, Maddika Ponrang menyoroti kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla. Berdasarkan maklumat tersebut, sebutan Anak Adat bukan merupakan kedudukan resmi dalam struktur adat Kedatuan Luwu.
Menurut penegasan dalam maklumat itu, penggunaan identitas adat tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada seseorang atau kelompok untuk mengatasnamakan Kedatuan Luwu, terlebih menjadikannya dasar klaim kepemilikan lahan.
“Setiap dokumen yang mengatasnamakan Kedatuan Luwu harus dapat diverifikasi melalui arsip dan mekanisme pengesahan yang berlaku di lingkungan Kedatuan,” demikian substansi penegasan yang disampaikan dalam sikap resmi lembaga adat tersebut.
Kedatuan Luwu juga menegaskan bahwa penetapan hak atas tanah merupakan kewenangan instansi pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, lembaga adat tersebut tidak menentukan pihak yang secara hukum berhak atas tanah yang disengketakan.
Sikap Kedatuan Luwu kembali disampaikan di ruang publik ketika polemik tanah Rante Balla masih menjadi perhatian, termasuk setelah persoalan tersebut bergulir dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Polemik lahan itu turut berkembang menjadi pemalangan akses menuju kawasan Awak Mas Project milik PT Masmindo Dwi Area (MDA). Pemalangan yang berlangsung sekitar sepekan tersebut menghambat aktivitas sejumlah karyawan dan pekerja vendor.
Dalam aksi yang sama, Aliansi Masyarakat Luwu Menggugat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan pemalangan akses Rante Balla. Mereka meminta akses tersebut kembali dibuka agar aktivitas masyarakat, karyawan, dan pekerja vendor dapat berjalan normal.
Penegasan Maddika Ponrang memperjelas posisi Kedatuan Luwu mengenai penerbitan dokumen dan kedudukan adat yang dikaitkan dengan sengketa Rante Balla. Adapun pembuktian kepemilikan tanah tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan instansi yang berwenang. (*)





Tinggalkan Balasan