Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Cabuli Anak Tiri Sejak 2022, Pria di Toraja Utara Diamankan Polisi

Tim Resmob Polres Toraja Utara saat mengamankan seorang pria berinisial MP (37), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya di Toraja Utara. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial MP (37), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Penangkapan dilakukan Sabtu (21/2/2026) dini hari, di wilayah Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara setelah menerima laporan resmi dari korban. Kasus tersebut telah tercatat dalam laporan polisi yang dibuat pada 21 Februari 2026.

Korban, perempuan berinisial IK (19), diketahui melaporkan dugaan perbuatan tersebut setelah mengalami tindakan kekerasan seksual yang disebut terjadi berulang sejak dirinya masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan peristiwa pertama terjadi pada pertengahan tahun 2022 saat korban masih berusia 16 tahun.

Terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut di rumah keluarga ketika korban sedang berada di dalam kamar. Tindakan serupa disebut kembali terjadi hingga terakhir pada Februari 2026.

Merasa keberatan dan mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku di kediamannya, Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.25 WITA tanpa perlawanan.

Ketua Tim Resmob Polres Torut, Bripka Simbara Buntu Lipa, usai memimpin penangkapan, mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku mengaku perbuatannya, yang diduga dilakukan berulang kali sejak korban masih berstatus pelajar hingga beranjak dewasa,” tandasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, demi melindungi hak dan masa depan korban, serta mengedepankan prinsip perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam pemberitaan maupun penggunaan media sosial.

(erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini