Ramadan 1447 H, THM di Toraja Utara Diminta Tak Beroperasi
RANTEPAO, TEKAPE.co – Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya menghentikan kegiatan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Penegasan itu disampaikan setelah ia menghadiri Rapat Evaluasi Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sosialisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (E-TPD) di Kantor Bupati Toraja Utara, Rabu (18/2/2026) malam.
Frederik mengatakan, penghentian operasional mencakup seluruh bentuk aktivitas hiburan malam, terutama yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol dan penyediaan pemandu lagu atau perempuan pendamping.
BACA JUGA: Masuki Ramadan, Satgas Pangan Torut Temukan Minyak Kita Dijual di Atas HET di Pasar Rantepao
“Selama Ramadan tidak ada aktivitas THM. Tidak ada penjualan minuman keras dan tidak ada penyediaan ladies,” katanya kepada wartawan.
Kebijakan tersebut, menurut dia, merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Nomor 100.3.4.1/2053/B.KESRA tentang Upaya Menjaga Situasi Kondusif Selama Bulan Suci Ramadan.
Dalam surat edaran itu diatur penghentian sementara operasional usaha hiburan malam, seperti karaoke, diskotek, spa, dan usaha sejenis.
BACA JUGA: Selama Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Timur Larang Tempat Hiburan Beroperasi
Tempat biliar tetap dapat beroperasi dengan pembatasan, antara lain tanpa penyajian minuman beralkohol.
Frederik menegaskan, kebijakan pemerintah kabupaten harus sejalan dengan arahan pemerintah provinsi.
Penyesuaian teknis dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dasar regulasi provinsi.
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berharap langkah tersebut dapat menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan.
(Erlin)




Tinggalkan Balasan