Tekape.co

Jendela Informasi Kita

NasDem Jelaskan Alasan Tunjuk Lagi Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Ahmad Sahroni, saat menghadiri rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Partai NasDem membeberkan pertimbangan di balik keputusan menunjuk kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Salah satu alasan utama adalah rekam jejak dan pengalaman Sahroni di komisi yang membidangi urusan hukum tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyebut Sahroni bukan sosok baru di Komisi III.

BACA JUGA: Sahroni Kembali ke DPR, Gantikan Rusdi Masse di Pimpinan Komisi III

Ia telah bertugas di komisi itu selama beberapa periode dan dua kali menjabat sebagai pimpinan.

“Ya sampai hari ini ya… apa… dari yang ada, Pak Sahroni memang memiliki pengalaman lah ya di apa… Komisi III DPR RI. Jadi dari dua periode ya, menjadi pimpinan Komisi III, dan masih hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki apa… pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR RI,” ujar Saan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (19/2/2026).

Menurut Saan, keputusan fraksi telah melalui mekanisme yang berlaku. Ia memastikan proses pengusulan hingga penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III sudah sesuai dengan ketentuan, termasuk berkaitan dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Saan menegaskan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepada Sahroni telah dijalani. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan administratif maupun etik yang menghalangi penugasannya kembali di Komisi III.

“MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR, di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, udah selesai dijalani kan gitu,” kata dia.

Sebelumnya, Sahroni sempat dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI sejak 6 November 2026 menyusul pernyataannya yang dinilai menggunakan diksi tidak pantas.

Putusan itu dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai sanksi etik.

Kini, dengan kembali ditetapkannya Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III, NasDem menilai seluruh proses telah tuntas dan sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini