Fakta-fakta ‘Tekanan’ Putri Dakka hingga Status Tersangka Dicabut: Foto Bareng Kajati Sulsel hingga Bocorkan Chat Penyidik
MAKASSAR, TEKAPE.co – Status tersangka terhadap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan resmi dicabut oleh Polda Sulawesi Selatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.c/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026, sekaligus disertai penghentian penyidikan (SP3).
BACA JUGA:
Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Putri Dakka, Kasus Dihentikan
Polda Sulsel Tetapkan Putri Dakka sebagai Tersangka Dugaan Penipuan
Pencabutan ini memunculkan berbagai spekulasi, terutama setelah beredarnya unggahan Putri Dakka bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di media sosial.
Foto tersebut menjadi perbincangan luas dan dinilai sebagian pihak sebagai salah satu faktor yang memperkuat persepsi adanya “tekanan” atau pengaruh dalam proses hukum.
Berikut sejumlah fakta yang menyertai polemik tersebut:
1. Sempat Jadi Tersangka Kasus Investasi Kosmetik
Putri Dakka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2025 dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi kosmetik. Penetapan itu berdasarkan dua laporan polisi dengan total kerugian yang disebut mencapai Rp3,6 miliar.
Kasus tersebut juga dikaitkan dengan laporan dari pihak yang berhubungan dengan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, melalui kuasa hukumnya, Muchlis Mustafa.
2. Unggah Foto Bersama Kajati Sulsel
Di tengah proses hukum berjalan, Putri Dakka sempat mengunggah foto kebersamaannya dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Unggahan ini memicu sorotan publik dan memunculkan spekulasi tentang relasi dan kedekatan dengan aparat penegak hukum.
Sejumlah korban mengaku semakin ragu melanjutkan laporan setelah melihat unggahan tersebut beredar luas.
3. Bocorkan Percakapan dengan Penyidik
Tak hanya itu, Putri Dakka juga sempat mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan penyidik Polda Sulsel di akun media sosialnya.
Langkah ini memicu perdebatan karena dianggap membuka komunikasi internal proses penyidikan ke ruang publik.
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, PD Malah Unggah Chat Penyidik dan Singgung Berita Hoaks
4. Korban Mengaku Pesimis
Kuasa hukum 69 korban dugaan penipuan umrah dan iPhone subsidi, Muhammad Adrianto Palla, menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan dari kepolisian.
Menurutnya, para korban berharap ada transparansi atas proses penyidikan kasus yang dilaporkan tersebut.
Salah seorang korban program laptop subsidi, sebut saja Melati, mengaku telah menyetor sejumlah uang kepada admin Putri Dakka, namun barang yang dijanjikan tak kunjung diterima. Upaya meminta pengembalian dana pun disebut tak mendapat respons.
Ia mengaku sempat ingin melapor, namun mengurungkan niat karena melihat sejumlah laporan lain tidak berlanjut. Bahkan, ia khawatir akan dilaporkan balik.
“Laporan selevel Wagub saja bisa dia intervensi, apalagi kita ini yang bukan siapa-siapa,” tandasnya.
Korban tersebut juga menyatakan pesimisme terhadap proses hukum selama institusi Polri belum berbenah dan reformasi kelembagaan Polri benar-benar berjalan.
5. Narasi Politik dan Langkah Hukum Balik
Di sisi lain, Putri Dakka berulang kali membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut perkara tersebut bermuatan politik dan dikaitkan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) calon anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Ia mengklaim kasus tersebut sebagai upaya menjegal langkahnya menuju Senayan. Dalam sejumlah unggahan, ia menampilkan diri sebagai korban konspirasi politik.
Tak tinggal diam, Putri Dakka juga melaporkan balik Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri pada 13 Februari 2026 atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP. Laporan itu teregister dengan STTL Nomor STTL/74/II/2026/BARESKRIM.
Namun pihak Fatmawati Rusdi menegaskan kasus yang dilaporkan tidak ada unsur politis. Sebab dilaporkan sebelum ada desas desus PAW.
Ia juga melaporkan sejumlah pihak lain, termasuk pelapor dan korban yang melaporkannya ke Polda Sulsel, bahkan hingga Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam.
BACA JUGA:
Perang Narasi di Balik PAW DPR: Putri Dakka Laporkan Humas Polda Sulsel ke Propam Polri
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulawesi Selatan belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan hukum pencabutan status tersangka dan penghentian penyidikan tersebut.
Minimnya keterangan resmi membuat publik bertanya-tanya. Di tengah silang klaim, para korban mengaku masih menunggu kepastian, sementara isu dugaan adanya tekanan dan pengaruh dalam proses hukum terus menjadi perbincangan di ruang publik. (*)




Tinggalkan Balasan