Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Abaikan Pertek BKN, Penataan ASN Pasca-Merger OPD Palopo Berisiko Melanggar Hukum

Kantor Wali Kota Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palopo pascapenggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.

Risiko tersebut mengemuka jika hasil job fit dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dijalankan secara konsisten dan tepat.

Penggabungan OPD dari 39 menjadi 25 unit, yang diatur melalui peraturan daerah dan mulai berlaku pada 2026, ditujukan untuk mendorong efisiensi birokrasi.

BACA JUGA: Demo Pemekaran Dinilai Ganggu Ekonomi, Wali Kota Palopo Soroti Penutupan Jalan

Namun, hingga kini penataan pejabat struktural belum menunjukkan kejelasan.

Mutasi yang sempat disebut sebagai “Kabinet Palopo Baru” justru tertunda setelah pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah, Zulkifli Halid.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran, terutama bagi sejumlah pejabat eselon II yang terancam berstatus nonjob akibat merger OPD.

BACA JUGA: Harga Cabai Makin Pedas Jelang Ramadan, TPID Gowa Turun ke Pasar Minasa Maupa

Pemerintah Kota Palopo disebut belum menyiapkan skema alternatif, termasuk pembukaan jabatan fungsional utama, bagi pejabat yang terdampak restrukturisasi.

Pengamat kebijakan publik, Suaedi, menegaskan bahwa Pertek BKN bersifat wajib dan mengikat secara hukum.

Menurut dia, mengabaikan mekanisme tersebut berisiko menyalahi prosedur administrasi kepegawaian.

“Tanpa pelaksanaan job fit dan Pertek BKN, penataan OPD menjadi cacat prosedur. Ini bukan hanya merugikan ASN yang kompeten, tetapi juga menggagalkan tujuan efisiensi birokrasi,” kata Suaedi, Rabu (12/2/2026).

Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum Muhammad Rifai.

Ia menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini wali kota, wajib menerbitkan surat keputusan mutasi berdasarkan Pertek BKN sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

“Jika Pertek diabaikan, konsekuensinya serius. Data ASN bisa diblokir di SIASN, kenaikan pangkat tertunda, gaji dan pensiun bermasalah, bahkan berujung sanksi disiplin berat,” ujar Rifai.

Ia menambahkan, mutasi tanpa Pertek juga berpotensi dibatalkan dan dapat menyeret pejabat terkait ke ranah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.

Rifai mencontohkan kasus di Kabupaten Luwu Utara, ketika pemblokiran data SIASN akibat mutasi tanpa Pertek menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji ASN.

Peringatan serupa sebelumnya juga disampaikan BKN.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto, menegaskan bahwa mutasi tanpa Pertek merupakan tindakan tidak sah.

“Mutasi tanpa Pertek adalah cacat hukum. Data pegawai akan terkunci karena tidak lolos verifikasi sistem I-MUT,” kata Andi Anto dalam pernyataan sebelumnya.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, beredar pula rumor adanya skenario internal, termasuk rencana memperpanjang masa jabatan kepala OPD yang mendekati usia pensiun 58 tahun serta penunjukan pelaksana tugas (Plt) pada posisi sekretaris.

Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah pejabat yang telah mengikuti pelatihan kepemimpinan tingkat III secara mandiri disiapkan untuk mengisi jabatan Plt kepala OPD yang kosong akibat pensiun atau status nonjob pascamerger.

Rifai menyarankan agar evaluasi kepala OPD dilakukan secara objektif dan berbasis data, seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP, laporan Inspektorat, serta penilaian kinerja tahunan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap keputusan memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Sementara itu, Pj Sekda Palopo, Zulkifli Halid, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan belum ada arahan dari pimpinan terkait penataan ASN pascamerger.

“Belum ada arahan pimpinan,” tulisnya singkat.

Hingga kini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai status job fit, Pertek BKN, maupun rencana penunjukan pelaksana tugas kepala OPD.

Para narasumber menilai, keterlambatan eksekusi penataan ASN berisiko menciptakan ketidakpastian hukum, kekacauan administrasi, serta ketidakadilan dalam pengembangan karier aparatur sipil negara di Kota Palopo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini