Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pelantikan MUI–Persamil Luwu, Bupati Tekankan Peran Dakwah Tekan Kekerasan Seksual, Perceraian, dan Narkoba

Bupati Luwu, Patahudding, menyampaikan sambutan saat kegiatan Pembekalan Muballigh/Muballigha yang dirangkaikan dengan pelantikan pengurus MUI dan Persamil Kabupaten Luwu di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Kamis (12/2/2026). (dok.diskominfoluwu)

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu menghadiri kegiatan Pembekalan Muballigh/Muballigha yang dirangkaikan dengan pelantikan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persatuan Muballigh Islam Luwu (Persamil) tingkat Kabupaten Luwu, di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Kamis, 12 Februari 2026.

Kegiatan itu dihadiri Bupati Luwu Patahudding, Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, serta Penjabat Sekretaris Daerah Muh. Rudi.

Dalam agenda tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Mustari Bosra melantik H. M. Anang Ismail sebagai Ketua MUI Kabupaten Luwu.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Luwu melantik H. Alimuddin Hasyam sebagai Ketua Persamil Kabupaten Luwu periode 2026–2031.

BACA JUGA: Bupati Luwu: MTQ Bukan Sekadar Lomba, tapi Media Syiar dan Pendidikan Umat

Dalam sambutannya, Patahudding menyoroti sejumlah persoalan sosial yang masih dihadapi Kabupaten Luwu.

Ia menyebut tingginya angka kekerasan seksual, meningkatnya kasus perceraian, serta penyalahgunaan narkoba sebagai tantangan serius yang perlu ditangani bersama.

Menurut dia, peran muballigh dan muballigha strategis dalam memberikan edukasi keagamaan, pembinaan moral, serta penguatan ketahanan keluarga dan generasi muda.

“Dakwah harus adaptif dan menyentuh akar persoalan di tengah masyarakat. Sinergi antara pemerintah, ulama, dan para muballigh sangat dibutuhkan untuk menekan berbagai persoalan sosial yang ada,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Patahudding menyatakan Pemkab Luwu telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang pelarangan anak sekolah berkeliaran di atas pukul 22.00 WITA.

Ia menjelaskan, apabila terdapat tugas sekolah atau keperluan mendesak lainnya, anak-anak diwajibkan didampingi oleh orang tua atau keluarga terdekat.

Pembekalan tersebut diharapkan memperkuat kapasitas muballigh dan muballigha dalam menjalankan dakwah yang konstruktif sekaligus mendukung program pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Luwu yang religius, aman, dan berakhlak mulia. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini