Gaji PPPK Paruh Waktu di Luwu Rp50 Ribu per Bulan, Dinas Pendidikan: Sesuai Kemampuan Daerah
LUWU, TEKAPE.co – Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu menetapkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp50 ribu per bulan. Besaran itu berlaku bagi guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja Guru (TKG).
Kepala Dinas Pendidikan Luwu Andi Palanggi mengatakan nominal tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Untuk gaji itu Rp 50.000 per bulan, sesuai kemampuan daerah,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut dia, sejumlah daerah bahkan belum mengalokasikan gaji bagi PPPK paruh waktu.
“Kalau daerah lain ada Rp0,” jelasnya.
Meski gaji pokoknya minim, Andi menyebut guru bersertifikasi tetap menerima tunjangan profesi di luar gaji tersebut.
“Tunjangan juga tetap mereka dapatkan. Bagi yang sertifikasi, ini sekitar 2.000.000 per bulannya,” ungkapnya.
Data Dinas Pendidikan mencatat jumlah guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Luwu mencapai 1.345 orang, terdiri atas 926 guru dan 419 tenaga kependidikan.
Namun, kebijakan ini menuai keberatan dari sejumlah tenaga pendidik. Salah seorang guru PPPK paruh waktu menilai besaran gaji itu tak sebanding dengan beban kerja.
“Tidak sesuai dengan beban kerja. Beban kerja kami seperti PNS dan PPPK penuh waktu. Untuk kehidupan sehari-hari tentunya tidak cukup,” katanya.
Ia menjelaskan, gaji Rp50 ribu hanya berlaku bagi guru yang telah menerima sertifikasi. Sementara dirinya tahun ini belum menerima tunjangan profesi sehingga kembali digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Saya sudah sertifikasi, namun untuk tahun ini sertifikasi belum saya dapatkan karena belum linear dengan jam mengajar ku. Untuk sementara gaji saya dapatkan dari dana BOS,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah memberi perhatian lebih pada kesejahteraan tenaga pendidik.
“Harapannya agar pemerintah menghargai dan mensejahterakan pendidiknya,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Nomor 400.3/429/Disdik/XI/2025 tentang Penyampaian Pembuatan Perjanjian Kerja, Daftar Nama Guru Penerima TPG dan TKG, serta contoh perjanjian kerja. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP.
Dalam dokumen itu disebutkan pegawai menerima gaji paling sedikit sesuai besaran saat masih berstatus non-ASN dari APBD.
Namun, pada ketentuan berikutnya ditetapkan gaji Rp50 ribu per bulan bagi penerima TPG dan TKG, sedangkan yang belum atau tidak menerima tunjangan, termasuk tenaga kependidikan, tercantum Rp0.
Sekolah diwajibkan membuat perjanjian kerja bermaterai, rangkap dua, dan diparaf berjenjang hingga pejabat Dinas Pendidikan. (*)




Tinggalkan Balasan